Media elektronik sebagai salah satu sarana Teknologi Informasi, tidak digunakan untuk penyebaran informasi yang bersifat satu arah saja, namun kini juga menjadi sarana transformasi informasi dan data yang bersifat interaktif sehingga transaksi sosial ekonomi pun dapat dilakukan melalui media elektronik.
Industri perbankan adalah salah satu bidang jasa yang secara ekstensif menyelenggarakan layanan sdengan memanfaatkan media elektronik (e-banking). Sebagian besar bank pada saat ini bahkan mengandalkan Teknologi Informasi dan media elektronik sebagai basis layanannya. Sehingga layanan perbankan yang diselenggarakannya kini menawarkan berbagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat setiap saat dan dimana saja, tidak dibatasi jarak, ruang dan waktu.
Jenis teknologi (e-banking) dan media elektronik yang digunakan antara lain adalah:
1. Layanan perbankan online, memungkinkan terjadinya hubungan dan transaksi antar cabang secara real time (seketika) melalui jaringan komputer sehingga memudahkan, mempercepat pengelolaan/manajemen serta pelayanan.
2. Layanan jaringan mesin ATM (Automated Teller Machine), memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui mesin ATM misalnya untuk pembayaran, pengiriman atau penerimaan, pengambilan tunai dan penyetoran (terbatas).
3. Layanan jaringan EDC (Electronic Data Capture), memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi pembelanjaan/konsumsi di counter merchant secara elektronik menggunakan kartu debit atau kartu kredit maupun kartu tunai (voucher elektronik.
4. Layanan phone banking, memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui telepon. Media elektronik yang serupa adalah layanan SMS banking/mobile banking untuk mendukung aktivitas dan mobilitas masyarakat.
5. Layanan internet banking, memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui media jaringan komputer global yaitu internet.
6. Layanan kartu kredit, kartu cicilan dan untuk pembayaran tunda sejenisnya.
Semua bank nasional pada saat ini telah terhubung secara online dan ada yang bergabung dengan jaringan kerjasama layanan e-banking lokal maupun internasional untuk memperluas jaringan dan meningkatkan efisiensi layanan serta sekaligus meminimalisir biaya operasional dan perawatan.
Semua bank nasional kini menerbitkan kartu ATM, bahkan beberapa bank nasional secara otomatis akan memberikan kartu ATM kepada nasabah untuk setiap pembukaan rekening baru.
Semakin luasnya trend pemanfaatan kartu ATM dan kartu kredit sebagai alat pembayaran mendorong tumbuhnya layanan perbankan lain yang ditujukan kepada merchant pembayaran yaitu sistem EDC.
Kecenderungan lain yang semakin meningkat tajam adalah pemanfaatan layanan SMS/mobile banking dan internet banking. Mobilitas masyarakat modern yang semakin tinggi, tersedianya infrastruktur dan semakin murahnya biaya penggunaan layanan teknologi ini serta aneka kemudahan yang ditawarkan, seperti tidak diperlukannya kehadiran fisik (orang dan tanda tangan fisik, alat : kartu dan mesin ATM, mesin EDC) ketika melakukan suatu transaksi, menjadi daya tarik utama yang menyebabkan nasabah memilih menggunakan layanan tsb. Pihak merchant pun juga diuntungkan karena tidak perlu harus memiliki outlet secara fisik, tidak terbatas ruang dan waktu sehingga operasionalnya efisien.
TITIK KERAWANAN
1. Kerawanan prosedur perbankan. Paling menonjol adalah lemahnya proses identifikasi dan validasi calon nasabah.
2. Kerawanan fisik. Sebagian besar kartu ATM yang digunakan bank saat ini jenisnya magnetic stripe card yang tidak dilengkapi pengaman chip (smart card).
3. Kerawanan aplikasi. Secara teknis, untuk layanan yang sangat kritis seperti perbankan, proses pengembangan aplikasi yang digunakan seharusnya mengikuti kaidah yang disebut dengan secure programming dan dikerjakan oleh ahli programming yang memiliki kemampuan secure programming ini.
4. Kerawanan perilaku. Salah satu penyebab utama terjadinya insiden keamanan di dalam dunia Teknologi Informasi adalah akibat kelemahan manusia. Baik itu SDM perbankan, nasabah itu sendiri maupun juga aparat penegak hukum.
5. Kerawanan regulasi dan kelemahan penegakan hukum. Sebagian besar regulasi perbankan masih menggunakan paradigma konvensional yang sepenuhnya melindungi kepentingan bank.
Sumber :
http://tatuonline.co.cc/component/content/article/1-it/82-mewaspadai-kejahatan-layanan-perbankan-elektronik
Selasa, 06 April 2010
UU No. 36 Telekomunikasi
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan
• Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.
• Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
• Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
• Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi.
• Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
• Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
• Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
• Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan Negara.
• Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.
• Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.
• Pengguna adalah pelanggan dan pemakai.
• Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
• Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
• Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
• Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus.
• Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda.
• Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
Sumber :
http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi%5Cfrekuensi%5Cuu%5Cuu-ri-no-36-1999.pdf
• Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.
• Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
• Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
• Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi.
• Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
• Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
• Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
• Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan Negara.
• Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.
• Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.
• Pengguna adalah pelanggan dan pemakai.
• Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
• Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
• Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
• Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus.
• Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda.
• Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
Sumber :
http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi%5Cfrekuensi%5Cuu%5Cuu-ri-no-36-1999.pdf
Kenapa Diperlukannya Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan tingginya tingkat kesulitan dalam membuat karya intelektual, kita harus memberikan penghargaan kepada penciptanya.
Penghargaan kepada karya orang lain khususnya pembuat perangkat lunak komputer dapat dilakukan dengan cara-cara berikut :
a. Menggunakan perangkat lunak asli, kalaupun tidak kita harus membeli lisensi kepada perusahaan yang bersangkutan.
b. Tidak membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa seizin perusahaan.
c. Tidak menggunakan perangkat lunak untuk kejahatan.
d. Tidak menyalahgunakan dalam bentuk apapun..
e. Tidak mengubah, mengurangi atau menambah hasil karya orang lain.
Dengan adanya hak cipta untuk produk TI, apabila terjadi pembajakan terhadap produk tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.
Sumber :
http://74.125.153.132/search?q=cache:a02arXZCAEwJ:www.smanichibangli.sch.id/component/option,com_phocadownload/Itemid,68/download,5/id,1/view,category/+apa+yang+dimaksud+hak+cipta+pada+teknologi+informasi&cd=5&hl=id&ct=clnk&gl=id
Dengan tingginya tingkat kesulitan dalam membuat karya intelektual, kita harus memberikan penghargaan kepada penciptanya.
Penghargaan kepada karya orang lain khususnya pembuat perangkat lunak komputer dapat dilakukan dengan cara-cara berikut :
a. Menggunakan perangkat lunak asli, kalaupun tidak kita harus membeli lisensi kepada perusahaan yang bersangkutan.
b. Tidak membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa seizin perusahaan.
c. Tidak menggunakan perangkat lunak untuk kejahatan.
d. Tidak menyalahgunakan dalam bentuk apapun..
e. Tidak mengubah, mengurangi atau menambah hasil karya orang lain.
Dengan adanya hak cipta untuk produk TI, apabila terjadi pembajakan terhadap produk tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.
Sumber :
http://74.125.153.132/search?q=cache:a02arXZCAEwJ:www.smanichibangli.sch.id/component/option,com_phocadownload/Itemid,68/download,5/id,1/view,category/+apa+yang+dimaksud+hak+cipta+pada+teknologi+informasi&cd=5&hl=id&ct=clnk&gl=id
Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime
CYBER LAW
Cyberlaw adalah istilah yang merangkum masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan penggunaan komunikatif, transaksi, dan aspek-aspek distributif perangkat jaringan dan teknologi informasi. Ini kurang suatu bidang hukum yang berbeda dalam cara yang properti atau kontrak, karena domain yang mencakup berbagai bidang hukum dan peraturan. Beberapa topik terkemuka termasuk kekayaan intelektual, privasi, kebebasan berekspresi, dan yurisdiksi.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
CYBER CRIME
Kejahatan cyber crime dalam arti sempit adalah kejahatan komputer: perilaku ilegal apapun diarahkan dengan cara operasi elektronik yang menargetkan sistem keamanan komputer dan data diproses oleh mereka.
Kejahatan cyber dalam arti luas adalah kejahatan terkait komputer: perilaku ilegal apapun yang dilakukan oleh sarana pada hubungannya dengan, penawaran sistem komputer atau sistem atau jaringan, termasuk kejahatan seperti di kepemilikan ilegal, menawarkan atau menyebarkan informasi melalui sistem komputer atau jaringan.
Council of Europe Convention on Cyber crime
Cybercrime Konvensi Dewan Eropa adalah satu-satunya instrumen internasional yang mengikat tentang masalah ini. Ini berfungsi sebagai pedoman bagi setiap negara berkembang legislasi nasional yang komprehensif terhadap Cybercrime dan sebagai kerangka kerja untuk kerja sama internasional antara Negara Pihak perjanjian ini.
Sumber :
http://en.wikipedia.org/wiki/Cyberlaw
http://74.125.153.132/search?q=cache:ZifHhaGHnS4J:www.cert.or.id/~budi/articles/cyberlaw.html+cyber+law&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id
http://74.125.153.132/search?q=cache:HAi01hsgZi4J:www.scribd.com/doc/23411043/Cyber-Crime+Computer+crime&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id&lr=lang_id
http://translate.google.co.id/translate?hl=id&sl=en&u=http://www.coe.int/cybercrime&ei=6zuwS9mSMIK2rAeQ3IGnAQ&sa=X&oi=translate&ct=result&resnum=4&ved=0CBkQ7gEwAw&prev=/search%3Fq%3DCouncil%2Bof%2BEurope%2BConvention%2Bon%2BCyber%2Bcrime%26hl%3Did%26sa%3DG
Cyberlaw adalah istilah yang merangkum masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan penggunaan komunikatif, transaksi, dan aspek-aspek distributif perangkat jaringan dan teknologi informasi. Ini kurang suatu bidang hukum yang berbeda dalam cara yang properti atau kontrak, karena domain yang mencakup berbagai bidang hukum dan peraturan. Beberapa topik terkemuka termasuk kekayaan intelektual, privasi, kebebasan berekspresi, dan yurisdiksi.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
CYBER CRIME
Kejahatan cyber crime dalam arti sempit adalah kejahatan komputer: perilaku ilegal apapun diarahkan dengan cara operasi elektronik yang menargetkan sistem keamanan komputer dan data diproses oleh mereka.
Kejahatan cyber dalam arti luas adalah kejahatan terkait komputer: perilaku ilegal apapun yang dilakukan oleh sarana pada hubungannya dengan, penawaran sistem komputer atau sistem atau jaringan, termasuk kejahatan seperti di kepemilikan ilegal, menawarkan atau menyebarkan informasi melalui sistem komputer atau jaringan.
Council of Europe Convention on Cyber crime
Cybercrime Konvensi Dewan Eropa adalah satu-satunya instrumen internasional yang mengikat tentang masalah ini. Ini berfungsi sebagai pedoman bagi setiap negara berkembang legislasi nasional yang komprehensif terhadap Cybercrime dan sebagai kerangka kerja untuk kerja sama internasional antara Negara Pihak perjanjian ini.
Sumber :
http://en.wikipedia.org/wiki/Cyberlaw
http://74.125.153.132/search?q=cache:ZifHhaGHnS4J:www.cert.or.id/~budi/articles/cyberlaw.html+cyber+law&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id
http://74.125.153.132/search?q=cache:HAi01hsgZi4J:www.scribd.com/doc/23411043/Cyber-Crime+Computer+crime&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id&lr=lang_id
http://translate.google.co.id/translate?hl=id&sl=en&u=http://www.coe.int/cybercrime&ei=6zuwS9mSMIK2rAeQ3IGnAQ&sa=X&oi=translate&ct=result&resnum=4&ved=0CBkQ7gEwAw&prev=/search%3Fq%3DCouncil%2Bof%2BEurope%2BConvention%2Bon%2BCyber%2Bcrime%26hl%3Did%26sa%3DG
Senin, 22 Maret 2010
Jenis-jenis ancaman (threats) yang dapat dilakukab akibat menggunakan melalui IT
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Tipenya cybercrime menurut Philip Renata:
1. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin.
2. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
3. The trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.
4. Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
5. Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
6. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
7. Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Modus Kejahatan Cybercrime Indonesia (Roy Suryo):
1. Pencurian nomor (kartu) kredit
2. Memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage (hacking)
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Kasus Cybercrime yang sering Terjadi di Indonesia (As’ad Yusuf):
1. Pencurian nomor kartu kredit;
2. Pengambilalihan situs web milik orang lain;
3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP;
4. Kejahatan nama domain;
Sumber :
http://sidodolipet.blogspot.com/2010/02/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it.html
http://www.google.co.id/#hl=id&ei=h_mZS-2WCYnGrAetzsDRCw&sa=X&oi=spell&resnum=0&ct=result&cd=1&ved=0CA8QBSgA&q=contoh+kasus+computer+crime/cyber+crime&spell=1&fp=a05003197864f75b
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Tipenya cybercrime menurut Philip Renata:
1. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin.
2. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
3. The trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.
4. Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
5. Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
6. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
7. Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Modus Kejahatan Cybercrime Indonesia (Roy Suryo):
1. Pencurian nomor (kartu) kredit
2. Memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage (hacking)
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Kasus Cybercrime yang sering Terjadi di Indonesia (As’ad Yusuf):
1. Pencurian nomor kartu kredit;
2. Pengambilalihan situs web milik orang lain;
3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP;
4. Kejahatan nama domain;
Sumber :
http://sidodolipet.blogspot.com/2010/02/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it.html
http://www.google.co.id/#hl=id&ei=h_mZS-2WCYnGrAetzsDRCw&sa=X&oi=spell&resnum=0&ct=result&cd=1&ved=0CA8QBSgA&q=contoh+kasus+computer+crime/cyber+crime&spell=1&fp=a05003197864f75b
ciri-ciri profesionalisme di bidang IT dan kode etik profesional
ETIKA
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etik berarti sifat atau karakter atau moralitas. Moralitas adalah kebiasaan, yg fokusnya pada perilaku yang baik dan yang salah. Etika berkaitan dengan masalah bagaimana seseorang bertindak terhadap orang lain.
Tujuan dari etika adalah Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.
Prinsip-Prinsip Etika:
• Tanggungjawab
• Kepentingan Publik
• Integritas
• Obyektivitas dan Independensi
• Saksama
• Lingkup dan Jenis Jasa
PROFESIONALISME
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik.
Ciri-ciri profesionalisme:
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
TUJUAN KODE ETIKA PROFESI
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, intitusi, dan masyarakat pada umumnya.
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema?dilema etika dalam pekerjaan.
3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi?fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu.
4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral?moral dari komunitas, dengan demikian standard-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya .
5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi .
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.
ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.
1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya.
2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan.
3. Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk s
ANALISA KODE ETIK JAKSA
Dalam dunia kejaksaan di Indonesia terdapat lima norma kode etik profesi jaksa, yaitu:
1. Bersedia untuk menerima kebenaran dari siapapun, menjaga diri, berani, bertanggung jawab dan dapat menjadi teladan di lingkungannya
2. Mengamalkan dan melaksanakan pancasila serta secara aktif dan kreaatif dalam pembangunan hukum untuk mewujudkan masyarakat adil
3. Bersikap adil dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan
4. Berbudi luhur serta berwatak mulia, setia, jujur, arif dan bijaksana dalam diri, berkata dan bertingkah laku
5. Mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi atau golongan
Sumber :
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/hukum-indonesia/analisa-kode-etik-jaksa
http://gie-cr7.web.id/revina/?p=113
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etik berarti sifat atau karakter atau moralitas. Moralitas adalah kebiasaan, yg fokusnya pada perilaku yang baik dan yang salah. Etika berkaitan dengan masalah bagaimana seseorang bertindak terhadap orang lain.
Tujuan dari etika adalah Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.
Prinsip-Prinsip Etika:
• Tanggungjawab
• Kepentingan Publik
• Integritas
• Obyektivitas dan Independensi
• Saksama
• Lingkup dan Jenis Jasa
PROFESIONALISME
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik.
Ciri-ciri profesionalisme:
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
TUJUAN KODE ETIKA PROFESI
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, intitusi, dan masyarakat pada umumnya.
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema?dilema etika dalam pekerjaan.
3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi?fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu.
4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral?moral dari komunitas, dengan demikian standard-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya .
5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi .
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.
ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.
1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya.
2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan.
3. Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk s
ANALISA KODE ETIK JAKSA
Dalam dunia kejaksaan di Indonesia terdapat lima norma kode etik profesi jaksa, yaitu:
1. Bersedia untuk menerima kebenaran dari siapapun, menjaga diri, berani, bertanggung jawab dan dapat menjadi teladan di lingkungannya
2. Mengamalkan dan melaksanakan pancasila serta secara aktif dan kreaatif dalam pembangunan hukum untuk mewujudkan masyarakat adil
3. Bersikap adil dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan
4. Berbudi luhur serta berwatak mulia, setia, jujur, arif dan bijaksana dalam diri, berkata dan bertingkah laku
5. Mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi atau golongan
Sumber :
http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/hukum-indonesia/analisa-kode-etik-jaksa
http://gie-cr7.web.id/revina/?p=113
Minggu, 07 Maret 2010
Etika dan Profesonalisme TSI
Etika dan Profesonalisme TSI
Berbicara tentang etika dan profesionalisme berarti berbicara tentang sikap, perilaku, tindakan di lingkungan sekitar
etika merupakan cabang filosofi yang berkaitan dengan apa saja yang dipertimbangkan baik dan salah.
etika sendiri berasal dari bahasa yunani “ethos” yang berarti karakter, sebuah watak yang menghubungkan individu kepada lingkungannya sebagai alat penilai baik atau salah salah, benar atau tidaknya suatu tindakan..
sedang profesionalisme sering disebut-sebut sebagai sebuah sifat ahli pada pekerjaannya dan profesinya.
Adapun seseorang dikatakan profesinal jika:
1. Punya ketrampilan yang tinggi, setidaknya pada satu bidang ilmu yang ia geluti
2. Punya ilmu dan pengalaman, tak ada seorang profesional yang mengerjakan pekerjaan nya dengan asal-asal,mereka pun berpatok pada ilmu serta pengalaman-pengalaman yang ada, sehingga mereka mampu untuk meminimalir kesalahan
3.Punya sikap mandiri. tanpa disadari seorang profesional justru lebih terbuka pada pendapat, bisa menghargai pendapat orang lain. dan cermat dalam memilih tindakan.
Dari dua penjelasan di atas kita dapat mengambil sedkit hipotesa bahwa ada satu hubungan yang saling mendukung antara etika dan profesionalisme…
salah satu contoh kasus berkaitan tentang etika dan profesionalisme di bidang bisnis
sumber:
http://insidewinme.blogspot.com/2007/12/kasus-etika-bisnis-perusahaan.html
sedangkan etika dan profesionalisme dalam TIS
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup
= privasi hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya,
= akurasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan,
= property Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret),
= akses Fokus dari masalah ini pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
bentuk-bentuk ancaman pada sistem informasi
sumber referensi:
http://anaksalendu.wordpress.com/2010/02/19/etika-dan-profesionalisme-teknologi-sistem-informasi-part1/dina_agustin.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/15966/Materi+2.doc
http://www.ftsm.ukm.my/mas/nota%20tm3923/mm%20etika%20profesional%20TM.pdf
www.powerpoint-search.com/tentang-etika-dan-hukum-ti-ppt.htm
http://airazone.wordpress.com/2009/07/15/tugas-etika-profesi/
http://mkusuma.staff.gunadarma.ac.id/
http://insidewinme.blogspot.com/2007/12/kasus-etika-bisnis-perusahaan.html
________________________________________
Berbicara tentang etika dan profesionalisme berarti berbicara tentang sikap, perilaku, tindakan di lingkungan sekitar
etika merupakan cabang filosofi yang berkaitan dengan apa saja yang dipertimbangkan baik dan salah.
etika sendiri berasal dari bahasa yunani “ethos” yang berarti karakter, sebuah watak yang menghubungkan individu kepada lingkungannya sebagai alat penilai baik atau salah salah, benar atau tidaknya suatu tindakan..
sedang profesionalisme sering disebut-sebut sebagai sebuah sifat ahli pada pekerjaannya dan profesinya.
Adapun seseorang dikatakan profesinal jika:
1. Punya ketrampilan yang tinggi, setidaknya pada satu bidang ilmu yang ia geluti
2. Punya ilmu dan pengalaman, tak ada seorang profesional yang mengerjakan pekerjaan nya dengan asal-asal,mereka pun berpatok pada ilmu serta pengalaman-pengalaman yang ada, sehingga mereka mampu untuk meminimalir kesalahan
3.Punya sikap mandiri. tanpa disadari seorang profesional justru lebih terbuka pada pendapat, bisa menghargai pendapat orang lain. dan cermat dalam memilih tindakan.
Dari dua penjelasan di atas kita dapat mengambil sedkit hipotesa bahwa ada satu hubungan yang saling mendukung antara etika dan profesionalisme…
salah satu contoh kasus berkaitan tentang etika dan profesionalisme di bidang bisnis
sumber:
http://insidewinme.blogspot.com/2007/12/kasus-etika-bisnis-perusahaan.html
sedangkan etika dan profesionalisme dalam TIS
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup
= privasi hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya,
= akurasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan,
= property Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret),
= akses Fokus dari masalah ini pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
bentuk-bentuk ancaman pada sistem informasi
sumber referensi:
http://anaksalendu.wordpress.com/2010/02/19/etika-dan-profesionalisme-teknologi-sistem-informasi-part1/dina_agustin.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/15966/Materi+2.doc
http://www.ftsm.ukm.my/mas/nota%20tm3923/mm%20etika%20profesional%20TM.pdf
www.powerpoint-search.com/tentang-etika-dan-hukum-ti-ppt.htm
http://airazone.wordpress.com/2009/07/15/tugas-etika-profesi/
http://mkusuma.staff.gunadarma.ac.id/
http://insidewinme.blogspot.com/2007/12/kasus-etika-bisnis-perusahaan.html
________________________________________
Langganan:
Postingan (Atom)