Selasa, 06 April 2010

Kenapa Diperlukannya Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan tingginya tingkat kesulitan dalam membuat karya intelektual, kita harus memberikan penghargaan kepada penciptanya.

Penghargaan kepada karya orang lain khususnya pembuat perangkat lunak komputer dapat dilakukan dengan cara-cara berikut :

a. Menggunakan perangkat lunak asli, kalaupun tidak kita harus membeli lisensi kepada perusahaan yang bersangkutan.
b. Tidak membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa seizin perusahaan.
c. Tidak menggunakan perangkat lunak untuk kejahatan.
d. Tidak menyalahgunakan dalam bentuk apapun..
e. Tidak mengubah, mengurangi atau menambah hasil karya orang lain.

Dengan adanya hak cipta untuk produk TI, apabila terjadi pembajakan terhadap produk tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.


Sumber :
http://74.125.153.132/search?q=cache:a02arXZCAEwJ:www.smanichibangli.sch.id/component/option,com_phocadownload/Itemid,68/download,5/id,1/view,category/+apa+yang+dimaksud+hak+cipta+pada+teknologi+informasi&cd=5&hl=id&ct=clnk&gl=id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar