1. GIRO
Simpanan pihak lain pada bank yang dapat digunakan oleh pemiliknya sebagai alat pembayaran, dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya.
2. GIRO VALAS
Pembukaan rekening giro dalam bentuk valuta asing (valas) hanya dapat dilaksanakan oleh bank devisa.
3. TABUNGAN
Simpanan atau tabungan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat lain yang serupa.
4. DEPOSITO
Simpanan yang dapat diambil pada waktu tertentu menurut perjanjian yang telah disepakati antara penyimpan dan bank yang bersangkutan
Minggu, 20 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar