Minggu, 07 Maret 2010

Etika dan Profesonalisme TSI

Etika dan Profesonalisme TSI
Berbicara tentang etika dan profesionalisme berarti berbicara tentang sikap, perilaku, tindakan di lingkungan sekitar
etika merupakan cabang filosofi yang berkaitan dengan apa saja yang dipertimbangkan baik dan salah.
etika sendiri berasal dari bahasa yunani “ethos” yang berarti karakter, sebuah watak yang menghubungkan individu kepada lingkungannya sebagai alat penilai baik atau salah salah, benar atau tidaknya suatu tindakan..
sedang profesionalisme sering disebut-sebut sebagai sebuah sifat ahli pada pekerjaannya dan profesinya.

Adapun seseorang dikatakan profesinal jika:
1. Punya ketrampilan yang tinggi, setidaknya pada satu bidang ilmu yang ia geluti
2. Punya ilmu dan pengalaman, tak ada seorang profesional yang mengerjakan pekerjaan nya dengan asal-asal,mereka pun berpatok pada ilmu serta pengalaman-pengalaman yang ada, sehingga mereka mampu untuk meminimalir kesalahan
3.Punya sikap mandiri. tanpa disadari seorang profesional justru lebih terbuka pada pendapat, bisa menghargai pendapat orang lain. dan cermat dalam memilih tindakan.
Dari dua penjelasan di atas kita dapat mengambil sedkit hipotesa bahwa ada satu hubungan yang saling mendukung antara etika dan profesionalisme…
salah satu contoh kasus berkaitan tentang etika dan profesionalisme di bidang bisnis

sumber:

http://insidewinme.blogspot.com/2007/12/kasus-etika-bisnis-perusahaan.html
sedangkan etika dan profesionalisme dalam TIS

Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup
= privasi hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya,
= akurasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan,
= property Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret),
= akses Fokus dari masalah ini pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
bentuk-bentuk ancaman pada sistem informasi

sumber referensi:
http://anaksalendu.wordpress.com/2010/02/19/etika-dan-profesionalisme-teknologi-sistem-informasi-part1/dina_agustin.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/15966/Materi+2.doc
http://www.ftsm.ukm.my/mas/nota%20tm3923/mm%20etika%20profesional%20TM.pdf
www.powerpoint-search.com/tentang-etika-dan-hukum-ti-ppt.htm
http://airazone.wordpress.com/2009/07/15/tugas-etika-profesi/
http://mkusuma.staff.gunadarma.ac.id/
http://insidewinme.blogspot.com/2007/12/kasus-etika-bisnis-perusahaan.html
________________________________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar