Selasa, 06 April 2010

Peraturan Bank Indonesia Tentang Internet Banking

Media elektronik sebagai salah satu sarana Teknologi Informasi, tidak digunakan untuk penyebaran informasi yang bersifat satu arah saja, namun kini juga menjadi sarana transformasi informasi dan data yang bersifat interaktif sehingga transaksi sosial ekonomi pun dapat dilakukan melalui media elektronik.

Industri perbankan adalah salah satu bidang jasa yang secara ekstensif menyelenggarakan layanan sdengan memanfaatkan media elektronik (e-banking). Sebagian besar bank pada saat ini bahkan mengandalkan Teknologi Informasi dan media elektronik sebagai basis layanannya. Sehingga layanan perbankan yang diselenggarakannya kini menawarkan berbagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat setiap saat dan dimana saja, tidak dibatasi jarak, ruang dan waktu.

Jenis teknologi (e-banking) dan media elektronik yang digunakan antara lain adalah:

1. Layanan perbankan online, memungkinkan terjadinya hubungan dan transaksi antar cabang secara real time (seketika) melalui jaringan komputer sehingga memudahkan, mempercepat pengelolaan/manajemen serta pelayanan.
2. Layanan jaringan mesin ATM (Automated Teller Machine), memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui mesin ATM misalnya untuk pembayaran, pengiriman atau penerimaan, pengambilan tunai dan penyetoran (terbatas).
3. Layanan jaringan EDC (Electronic Data Capture), memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi pembelanjaan/konsumsi di counter merchant secara elektronik menggunakan kartu debit atau kartu kredit maupun kartu tunai (voucher elektronik.
4. Layanan phone banking, memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui telepon. Media elektronik yang serupa adalah layanan SMS banking/mobile banking untuk mendukung aktivitas dan mobilitas masyarakat.
5. Layanan internet banking, memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui media jaringan komputer global yaitu internet.
6. Layanan kartu kredit, kartu cicilan dan untuk pembayaran tunda sejenisnya.

Semua bank nasional pada saat ini telah terhubung secara online dan ada yang bergabung dengan jaringan kerjasama layanan e-banking lokal maupun internasional untuk memperluas jaringan dan meningkatkan efisiensi layanan serta sekaligus meminimalisir biaya operasional dan perawatan.

Semua bank nasional kini menerbitkan kartu ATM, bahkan beberapa bank nasional secara otomatis akan memberikan kartu ATM kepada nasabah untuk setiap pembukaan rekening baru.

Semakin luasnya trend pemanfaatan kartu ATM dan kartu kredit sebagai alat pembayaran mendorong tumbuhnya layanan perbankan lain yang ditujukan kepada merchant pembayaran yaitu sistem EDC.

Kecenderungan lain yang semakin meningkat tajam adalah pemanfaatan layanan SMS/mobile banking dan internet banking. Mobilitas masyarakat modern yang semakin tinggi, tersedianya infrastruktur dan semakin murahnya biaya penggunaan layanan teknologi ini serta aneka kemudahan yang ditawarkan, seperti tidak diperlukannya kehadiran fisik (orang dan tanda tangan fisik, alat : kartu dan mesin ATM, mesin EDC) ketika melakukan suatu transaksi, menjadi daya tarik utama yang menyebabkan nasabah memilih menggunakan layanan tsb. Pihak merchant pun juga diuntungkan karena tidak perlu harus memiliki outlet secara fisik, tidak terbatas ruang dan waktu sehingga operasionalnya efisien.

TITIK KERAWANAN

1. Kerawanan prosedur perbankan. Paling menonjol adalah lemahnya proses identifikasi dan validasi calon nasabah.

2. Kerawanan fisik. Sebagian besar kartu ATM yang digunakan bank saat ini jenisnya magnetic stripe card yang tidak dilengkapi pengaman chip (smart card).

3. Kerawanan aplikasi. Secara teknis, untuk layanan yang sangat kritis seperti perbankan, proses pengembangan aplikasi yang digunakan seharusnya mengikuti kaidah yang disebut dengan secure programming dan dikerjakan oleh ahli programming yang memiliki kemampuan secure programming ini.

4. Kerawanan perilaku. Salah satu penyebab utama terjadinya insiden keamanan di dalam dunia Teknologi Informasi adalah akibat kelemahan manusia. Baik itu SDM perbankan, nasabah itu sendiri maupun juga aparat penegak hukum.

5. Kerawanan regulasi dan kelemahan penegakan hukum. Sebagian besar regulasi perbankan masih menggunakan paradigma konvensional yang sepenuhnya melindungi kepentingan bank.


Sumber :
http://tatuonline.co.cc/component/content/article/1-it/82-mewaspadai-kejahatan-layanan-perbankan-elektronik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar