Selasa, 06 April 2010

Peraturan Bank Indonesia Tentang Internet Banking

Media elektronik sebagai salah satu sarana Teknologi Informasi, tidak digunakan untuk penyebaran informasi yang bersifat satu arah saja, namun kini juga menjadi sarana transformasi informasi dan data yang bersifat interaktif sehingga transaksi sosial ekonomi pun dapat dilakukan melalui media elektronik.

Industri perbankan adalah salah satu bidang jasa yang secara ekstensif menyelenggarakan layanan sdengan memanfaatkan media elektronik (e-banking). Sebagian besar bank pada saat ini bahkan mengandalkan Teknologi Informasi dan media elektronik sebagai basis layanannya. Sehingga layanan perbankan yang diselenggarakannya kini menawarkan berbagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat setiap saat dan dimana saja, tidak dibatasi jarak, ruang dan waktu.

Jenis teknologi (e-banking) dan media elektronik yang digunakan antara lain adalah:

1. Layanan perbankan online, memungkinkan terjadinya hubungan dan transaksi antar cabang secara real time (seketika) melalui jaringan komputer sehingga memudahkan, mempercepat pengelolaan/manajemen serta pelayanan.
2. Layanan jaringan mesin ATM (Automated Teller Machine), memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui mesin ATM misalnya untuk pembayaran, pengiriman atau penerimaan, pengambilan tunai dan penyetoran (terbatas).
3. Layanan jaringan EDC (Electronic Data Capture), memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi pembelanjaan/konsumsi di counter merchant secara elektronik menggunakan kartu debit atau kartu kredit maupun kartu tunai (voucher elektronik.
4. Layanan phone banking, memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui telepon. Media elektronik yang serupa adalah layanan SMS banking/mobile banking untuk mendukung aktivitas dan mobilitas masyarakat.
5. Layanan internet banking, memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui media jaringan komputer global yaitu internet.
6. Layanan kartu kredit, kartu cicilan dan untuk pembayaran tunda sejenisnya.

Semua bank nasional pada saat ini telah terhubung secara online dan ada yang bergabung dengan jaringan kerjasama layanan e-banking lokal maupun internasional untuk memperluas jaringan dan meningkatkan efisiensi layanan serta sekaligus meminimalisir biaya operasional dan perawatan.

Semua bank nasional kini menerbitkan kartu ATM, bahkan beberapa bank nasional secara otomatis akan memberikan kartu ATM kepada nasabah untuk setiap pembukaan rekening baru.

Semakin luasnya trend pemanfaatan kartu ATM dan kartu kredit sebagai alat pembayaran mendorong tumbuhnya layanan perbankan lain yang ditujukan kepada merchant pembayaran yaitu sistem EDC.

Kecenderungan lain yang semakin meningkat tajam adalah pemanfaatan layanan SMS/mobile banking dan internet banking. Mobilitas masyarakat modern yang semakin tinggi, tersedianya infrastruktur dan semakin murahnya biaya penggunaan layanan teknologi ini serta aneka kemudahan yang ditawarkan, seperti tidak diperlukannya kehadiran fisik (orang dan tanda tangan fisik, alat : kartu dan mesin ATM, mesin EDC) ketika melakukan suatu transaksi, menjadi daya tarik utama yang menyebabkan nasabah memilih menggunakan layanan tsb. Pihak merchant pun juga diuntungkan karena tidak perlu harus memiliki outlet secara fisik, tidak terbatas ruang dan waktu sehingga operasionalnya efisien.

TITIK KERAWANAN

1. Kerawanan prosedur perbankan. Paling menonjol adalah lemahnya proses identifikasi dan validasi calon nasabah.

2. Kerawanan fisik. Sebagian besar kartu ATM yang digunakan bank saat ini jenisnya magnetic stripe card yang tidak dilengkapi pengaman chip (smart card).

3. Kerawanan aplikasi. Secara teknis, untuk layanan yang sangat kritis seperti perbankan, proses pengembangan aplikasi yang digunakan seharusnya mengikuti kaidah yang disebut dengan secure programming dan dikerjakan oleh ahli programming yang memiliki kemampuan secure programming ini.

4. Kerawanan perilaku. Salah satu penyebab utama terjadinya insiden keamanan di dalam dunia Teknologi Informasi adalah akibat kelemahan manusia. Baik itu SDM perbankan, nasabah itu sendiri maupun juga aparat penegak hukum.

5. Kerawanan regulasi dan kelemahan penegakan hukum. Sebagian besar regulasi perbankan masih menggunakan paradigma konvensional yang sepenuhnya melindungi kepentingan bank.


Sumber :
http://tatuonline.co.cc/component/content/article/1-it/82-mewaspadai-kejahatan-layanan-perbankan-elektronik

UU No. 36 Telekomunikasi

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan

• Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.
• Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
• Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
• Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi.
• Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
• Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
• Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
• Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan Negara.
• Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.
• Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.
• Pengguna adalah pelanggan dan pemakai.
• Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
• Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
• Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
• Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus.
• Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda.
• Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.



Sumber :
http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi%5Cfrekuensi%5Cuu%5Cuu-ri-no-36-1999.pdf

Kenapa Diperlukannya Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan tingginya tingkat kesulitan dalam membuat karya intelektual, kita harus memberikan penghargaan kepada penciptanya.

Penghargaan kepada karya orang lain khususnya pembuat perangkat lunak komputer dapat dilakukan dengan cara-cara berikut :

a. Menggunakan perangkat lunak asli, kalaupun tidak kita harus membeli lisensi kepada perusahaan yang bersangkutan.
b. Tidak membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa seizin perusahaan.
c. Tidak menggunakan perangkat lunak untuk kejahatan.
d. Tidak menyalahgunakan dalam bentuk apapun..
e. Tidak mengubah, mengurangi atau menambah hasil karya orang lain.

Dengan adanya hak cipta untuk produk TI, apabila terjadi pembajakan terhadap produk tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.


Sumber :
http://74.125.153.132/search?q=cache:a02arXZCAEwJ:www.smanichibangli.sch.id/component/option,com_phocadownload/Itemid,68/download,5/id,1/view,category/+apa+yang+dimaksud+hak+cipta+pada+teknologi+informasi&cd=5&hl=id&ct=clnk&gl=id

Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime

CYBER LAW

Cyberlaw adalah istilah yang merangkum masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan penggunaan komunikatif, transaksi, dan aspek-aspek distributif perangkat jaringan dan teknologi informasi. Ini kurang suatu bidang hukum yang berbeda dalam cara yang properti atau kontrak, karena domain yang mencakup berbagai bidang hukum dan peraturan. Beberapa topik terkemuka termasuk kekayaan intelektual, privasi, kebebasan berekspresi, dan yurisdiksi.

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

CYBER CRIME

Kejahatan cyber crime dalam arti sempit adalah kejahatan komputer: perilaku ilegal apapun diarahkan dengan cara operasi elektronik yang menargetkan sistem keamanan komputer dan data diproses oleh mereka.
Kejahatan cyber dalam arti luas adalah kejahatan terkait komputer: perilaku ilegal apapun yang dilakukan oleh sarana pada hubungannya dengan, penawaran sistem komputer atau sistem atau jaringan, termasuk kejahatan seperti di kepemilikan ilegal, menawarkan atau menyebarkan informasi melalui sistem komputer atau jaringan.

Council of Europe Convention on Cyber crime

Cybercrime Konvensi Dewan Eropa adalah satu-satunya instrumen internasional yang mengikat tentang masalah ini. Ini berfungsi sebagai pedoman bagi setiap negara berkembang legislasi nasional yang komprehensif terhadap Cybercrime dan sebagai kerangka kerja untuk kerja sama internasional antara Negara Pihak perjanjian ini.



Sumber :

http://en.wikipedia.org/wiki/Cyberlaw

http://74.125.153.132/search?q=cache:ZifHhaGHnS4J:www.cert.or.id/~budi/articles/cyberlaw.html+cyber+law&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id

http://74.125.153.132/search?q=cache:HAi01hsgZi4J:www.scribd.com/doc/23411043/Cyber-Crime+Computer+crime&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id&lr=lang_id

http://translate.google.co.id/translate?hl=id&sl=en&u=http://www.coe.int/cybercrime&ei=6zuwS9mSMIK2rAeQ3IGnAQ&sa=X&oi=translate&ct=result&resnum=4&ved=0CBkQ7gEwAw&prev=/search%3Fq%3DCouncil%2Bof%2BEurope%2BConvention%2Bon%2BCyber%2Bcrime%26hl%3Did%26sa%3DG