Senin, 22 Maret 2010

Jenis-jenis ancaman (threats) yang dapat dilakukab akibat menggunakan melalui IT

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:

Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.

Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan

Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Tipenya cybercrime menurut Philip Renata:

1. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin.
2. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
3. The trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.
4. Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
5. Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
6. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.

7. Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Modus Kejahatan Cybercrime Indonesia (Roy Suryo):
1. Pencurian nomor (kartu) kredit
2. Memasuki, memodifikasi, atau merusak homepage (hacking)
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.

Kasus Cybercrime yang sering Terjadi di Indonesia (As’ad Yusuf):
1. Pencurian nomor kartu kredit;
2. Pengambilalihan situs web milik orang lain;
3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP;
4. Kejahatan nama domain;



Sumber :
http://sidodolipet.blogspot.com/2010/02/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it.html
http://www.google.co.id/#hl=id&ei=h_mZS-2WCYnGrAetzsDRCw&sa=X&oi=spell&resnum=0&ct=result&cd=1&ved=0CA8QBSgA&q=contoh+kasus+computer+crime/cyber+crime&spell=1&fp=a05003197864f75b

ciri-ciri profesionalisme di bidang IT dan kode etik profesional

ETIKA
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etik berarti sifat atau karakter atau moralitas. Moralitas adalah kebiasaan, yg fokusnya pada perilaku yang baik dan yang salah. Etika berkaitan dengan masalah bagaimana seseorang bertindak terhadap orang lain.

Tujuan dari etika adalah Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.

Prinsip-Prinsip Etika:
• Tanggungjawab
• Kepentingan Publik
• Integritas
• Obyektivitas dan Independensi
• Saksama
• Lingkup dan Jenis Jasa

PROFESIONALISME
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik.

Ciri-ciri profesionalisme:
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

TUJUAN KODE ETIKA PROFESI
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.

Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, intitusi, dan masyarakat pada umumnya.
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema?dilema etika dalam pekerjaan.
3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi?fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu.
4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral?moral dari komunitas, dengan demikian standard-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya .
5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi .
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.

ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.
1. Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya.
2. Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan.
3. Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk s

ANALISA KODE ETIK JAKSA
Dalam dunia kejaksaan di Indonesia terdapat lima norma kode etik profesi jaksa, yaitu:
1. Bersedia untuk menerima kebenaran dari siapapun, menjaga diri, berani, bertanggung jawab dan dapat menjadi teladan di lingkungannya
2. Mengamalkan dan melaksanakan pancasila serta secara aktif dan kreaatif dalam pembangunan hukum untuk mewujudkan masyarakat adil
3. Bersikap adil dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan
4. Berbudi luhur serta berwatak mulia, setia, jujur, arif dan bijaksana dalam diri, berkata dan bertingkah laku
5. Mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi atau golongan


Sumber :

http://one.indoskripsi.com/judul-skripsi-tugas-makalah/hukum-indonesia/analisa-kode-etik-jaksa

http://gie-cr7.web.id/revina/?p=113

Minggu, 07 Maret 2010

Etika dan Profesonalisme TSI

Etika dan Profesonalisme TSI
Berbicara tentang etika dan profesionalisme berarti berbicara tentang sikap, perilaku, tindakan di lingkungan sekitar
etika merupakan cabang filosofi yang berkaitan dengan apa saja yang dipertimbangkan baik dan salah.
etika sendiri berasal dari bahasa yunani “ethos” yang berarti karakter, sebuah watak yang menghubungkan individu kepada lingkungannya sebagai alat penilai baik atau salah salah, benar atau tidaknya suatu tindakan..
sedang profesionalisme sering disebut-sebut sebagai sebuah sifat ahli pada pekerjaannya dan profesinya.

Adapun seseorang dikatakan profesinal jika:
1. Punya ketrampilan yang tinggi, setidaknya pada satu bidang ilmu yang ia geluti
2. Punya ilmu dan pengalaman, tak ada seorang profesional yang mengerjakan pekerjaan nya dengan asal-asal,mereka pun berpatok pada ilmu serta pengalaman-pengalaman yang ada, sehingga mereka mampu untuk meminimalir kesalahan
3.Punya sikap mandiri. tanpa disadari seorang profesional justru lebih terbuka pada pendapat, bisa menghargai pendapat orang lain. dan cermat dalam memilih tindakan.
Dari dua penjelasan di atas kita dapat mengambil sedkit hipotesa bahwa ada satu hubungan yang saling mendukung antara etika dan profesionalisme…
salah satu contoh kasus berkaitan tentang etika dan profesionalisme di bidang bisnis

sumber:

http://insidewinme.blogspot.com/2007/12/kasus-etika-bisnis-perusahaan.html
sedangkan etika dan profesionalisme dalam TIS

Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup
= privasi hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya,
= akurasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan,
= property Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret),
= akses Fokus dari masalah ini pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
bentuk-bentuk ancaman pada sistem informasi

sumber referensi:
http://anaksalendu.wordpress.com/2010/02/19/etika-dan-profesionalisme-teknologi-sistem-informasi-part1/dina_agustin.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/15966/Materi+2.doc
http://www.ftsm.ukm.my/mas/nota%20tm3923/mm%20etika%20profesional%20TM.pdf
www.powerpoint-search.com/tentang-etika-dan-hukum-ti-ppt.htm
http://airazone.wordpress.com/2009/07/15/tugas-etika-profesi/
http://mkusuma.staff.gunadarma.ac.id/
http://insidewinme.blogspot.com/2007/12/kasus-etika-bisnis-perusahaan.html
________________________________________